Audiensi Wakil Gubernur NTT dengan Kementerian PANRB Bahas Strategi Penataan Jabatan Fungsional untuk meningkatkan kinerja organisasi, Fleksibilitas Penempatan PPPK berbasis kebutuhan Organisasi

TATA USAHA

4/21/20262 min read

Jakarta, 20 April 2026, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan audiensi strategis dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Komjen Pol. (P) Drs. Purwadi Arianto, M.Si, bertempat di ruang kerja Wakil Menteri PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian PANRB, yakni Staf Khusus Bidang Pengendalian Mutu Meritokrasi, Tasdik Kinanto, SH, M.Hum; Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Abdul Hakim, S.Sos., M.Si; Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Suryo Hidayat, SH, M.Si; serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.

Wakil Gubernur NTT hadir didampingi oleh Kepala BKD Provinsi NTT, Kanis Mau; Kepala Biro Organisasi, Adelino Soares; Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hilarius Da Silva. Dalam pembukaannya, Wakil Menteri PANRB menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pemerintah Provinsi NTT dan membuka ruang dialog untuk membahas berbagai isu strategis yang dihadapi daerah dalam pengelolaan aparatur sipil negara dan kelembagaan. Dalam audiensi tersebut, Wakil Gubernur NTT menyampaikan sejumlah isu prioritas yang memerlukan dukungan kebijakan Pemerintah Pusat salah satunya Penataan Jabatan Fungsional dan Kelembagaan pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT.

Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan penataan jabatan fungsional yang dinilai belum optimal dalam implementasi, termasuk dorongan untuk melakukan restrukturisasi ke jabatan struktural guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Selain itu, diusulkan pula penambahan struktur organisasi pada beberapa beberapa perangkat daerah dalam rangka melengkapi struktur kelembagaan yang saat ini dinilai belum optimal dan efisien dalam pelaksanaan tugas sehingga berdampak terhadap kinerja organisasi. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan pejabat dengan kualifikasi Analis Kebijakan Ahli Madya sebagai syarat pengisian jabatan eselon III, yang berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan ke depan. Di sisi lain, terdapat pejabat yang telah dilantik dalam jabatan fungsional namun belum menjalankan tugas secara optimal khususnya dalam pelaksanaan tupoksi yang bersifat koordinatif. Dari aspek fiskal, disampaikan bahwa tunjangan jabatan fungsional relatif lebih tinggi dibandingkan jabatan administrator, sehingga tidak efisien karena berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai.

Penataan jabatan dan kelembagaan harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Transformasi jabatan fungsional ke jabatan struktural saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Pemprov NTT perlu membuat kajian komprehensif berbasis hasil evaluasi organisasi. Kajian tersebut bertujuan untuk menilai beban kerja, efektivitas organisasi, serta jalur koordinasi sebagai dasar penentuan urgensi pembentukan struktur. Sepanjang tugas dan fungsi masih dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, maka penambahan struktur baru tidak diperlukan.

Menutup pertemuan, Wakil Gubernur NTT menegaskan kembali bahwa Jabatan Fungsional, fleksibilitas penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan organisasi merupakan bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespons dinamika kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Pemerintah Provinsi NTT juga berharap adanya kejelasan regulasi, khususnya dalam bentuk kebijakan tertulis dari Pemerintah Pusat, guna menjadi pedoman dalam implementasi di daerah. Audiensi berlangsung secara konstruktif dan produktif, serta diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, kontekstual, dan berpihak pada kebutuhan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

#KemenPANRB #ReformasiBirokrasi #TransformasiJabatan #GoodGovernance #AyoBangunNTT