Uraian Tugas:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan

  1. Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Biro dan Masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

  2. Merumuskan kebijakan, pedoman, standar, norma, dan petunjuk teknis kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan perangkat daerah berbasis kinerja

  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi dan pihak terkait baik pusat dan daerah untuk tersinkronisasi program kerja

  4. Menyusun kebijakan tentang pola hubungan kerja antar perangkat daerah dan hubungan kerja dengan memperhatikan standar operasional prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih baik

  5. Mengordinasikan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan yang meliputi kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan

  6. Mengordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian kebijakan perekonomian dan Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan

  7. Mengordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan

  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Biro melalui rapat sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya

  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan meliputi kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan;

  10. Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya ASN yang handal, profesional, beretika dan bermoral

  11. Mengoordinir penyusunan, menetapkan dan menyampaikan laporan kinerja dan laporan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;

  12. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja;

  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Drs. Alexander B. Koroh, MPM
Plt. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Biro Perekonomian dan Adm. Pembangunan
Address

Jalan Raya El Tari No. 52, 85111
Gedung Sasando

Contacts

biroekonomidanap@gmail.com

2024 © Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT. Design by Meysiliani