Uraian Tugas:
Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan
Merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Biro dan Masukan dari komponen masyarakat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Merumuskan kebijakan, pedoman, standar, norma, dan petunjuk teknis kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan perangkat daerah berbasis kinerja
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi dan pihak terkait baik pusat dan daerah untuk tersinkronisasi program kerja
Menyusun kebijakan tentang pola hubungan kerja antar perangkat daerah dan hubungan kerja dengan memperhatikan standar operasional prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih baik
Mengordinasikan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan yang meliputi kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan
Mengordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian kebijakan perekonomian dan Sumber Daya Alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan
Mengordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang perekonomian dan administrasi pembangunan
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Biro melalui rapat sesuai hasil yang dilaksanakan untuk mengetahui permasalahan dan mencari solusinya
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan meliputi kebijakan perekonomian dan sumber daya alam, BUMD dan BLUD serta administrasi pembangunan;
Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terciptanya ASN yang handal, profesional, beretika dan bermoral
Mengoordinir penyusunan, menetapkan dan menyampaikan laporan kinerja dan laporan lainnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja;
Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.