SISTEM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PPID Pembantu Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur

Apa Itu PPID?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jenis Informasi Publik
  • Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

  • Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

  • Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.


Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID Biro PAP
  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dilakukan 6 (enam) bulan sekali;

  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup SKPD masing – masing menjadi bahan informasi publik; dan

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Pembantu Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Biro Perekonomian dan Adm. Pembangunan
Address

Jalan Raya El Tari No. 52, 85111
Gedung Sasando

Contacts

biroekonomidanap@gmail.com

2024 © Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT. Design by Meysiliani

Jadwal Pelayanan

Senin - Jumat
Jam Layanan 09.00 - 15.00 Wita
Jam Istirahat 12:00 - 13:00 Wita

Sabtu - Minggu
Istirahat / Via website PPID Utama: http://ppidutama.nttprov.go.id/