Merespon Keberatan dari DPC HISWANA MIGAS NTT, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi Terkait HJT Minyak Tanah dengan Penerapan Tambahan PPN

ANALIS EKONOMI MIKRO DAN MAKROEKONOMI MIKRO

Darcencia F. Harun, Yuni Rahmawati, Emilio A. B. Langobelen

7/27/20252 min read

Kupang, 25 Juli 2025 – Mencermati surat Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC HISWANA MIGAS) NTT perihal permohonan evaluasi Harga Jual Tertinggi (HJT) minyak tanah dengan penerapan tambahan PPN pada tanggal 1 Juli 2025 maka, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan menggelar rapat koordinasi di ruang rapat asisten, gedung Sasando Kantor Gubernur NTT Jumat (25/7).

Rapat koordinasi ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Biro Hukum, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, PT. Pertamina (Persero) Kupang dan DPC HISWANA MIGAS.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT Flouri Rita Wuisan membuka secara resmi rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya beliau memaparkan beberapa substansi yang akan dibahas bersama yang didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian dan Adminisitrasi Pembangunan Selfi H. Nange serta Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel.

Selaku moderator Selfi H. Nange, memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan tentang regulasi terkait. Ali Mustofa Kepala Seksi Pengawasan II dari KPP Pratama menyatakan bahwa ada dua pajak yang diteliti terkait dengan penjualan minyak tanah yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Setelah itu, dilanjutkan dengan tanggapan dari PT. Pertamina (Persero) Kupang, Dwi Anggoro Sapto Aji selaku perwakilan menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh keputusan Pemerintah Daerah.

Dari pihak DPC HISWANA MIGAS, Alain Niti Susanto selaku pimpinan menyampaikan keberatannya atas penetapan pajak. Pihaknya meminta penundaan PPN setelah Penetapan HET direvisi sesuai dengan usulannya yang mana Hiswana Migas mengusulkan penyesuaian kembali Keputusan Gubernur NTT No.186/Kep/HK/2023 dengan pengenaan PPN atas selisih harga sebagai berikut: Dari agen ke pangkalan sebelumnya Rp.3.500/Liter menjadi Rp. 3.600/Liter. Harga di pangkalan, dari sebelumnya Rp. 4.000/Liter menjadi Rp. 4.100/Liter.

Menjawab pertanyaan dari Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan HET, Pihak Disperindag, Yesua Kollo selaku Pengawas perdagangan mengatakan bahwa mereka tidak ada kewenangan dalam mengawasi sebab telah dialihkan ke Kabupaten/Kota. Hal serupa juga disampaikan oleh pihak ESDM, Febronia W. P. Usboko bahwa sejak tahun 2014 sudah tidak diberi wewenang dari segi penetapan dan pengawasan HET.

Selanjutnya perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, menambahkan terkait kewenangan, jika masih dalam kewenangan tingkat Provinsi maka kita bisa merevisi sesuai keperluan dan Gubernur bisa menetapkan Keputusan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, meminta agar pihak DPC HISWANA MIGAS menyampaikan keberatan melalui surat kepada Dirjen Pajak terkait usulannya dan tembusannya disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT. Sedangkan untuk pihak Dirjen Pajak diharapkan dapat menyampaikan temuan pajaknya. Untuk saat ini, belum ada urgensi untuk membuat perubahan HET minyak tanah.

#HET #Minyak_Tanah #Migas #PPN #PPh #NTT